Keutamaan dan Manfaat Salat Safar
Salat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini menjadi tiang agama, penghubung langsung antara hamba dengan Sang Pencipta. Dalam kondisi normal, salat dilaksanakan lima kali sehari dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Namun, Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (safar) untuk melaksanakan salat dengan cara yang lebih ringkas, dikenal sebagai salat safar. Kemudahan ini bukan sekadar keringanan, melainkan juga mengandung keutamaan dan manfaat yang besar bagi seorang musafir. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang keutamaan dan manfaat salat safar, serta tata cara pelaksanaannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Salat Safar
Salat safar secara bahasa berarti salat dalam perjalanan. Secara istilah, salat safar adalah salat yang dilaksanakan dengan cara meringkas (qashar) atau menggabungkan (jamak) salat fardhu ketika seseorang sedang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kemudahan ini diberikan oleh Allah SWT sebagai bentuk kasih sayang dan rahmat-Nya kepada umat Muslim, agar mereka tetap dapat melaksanakan ibadah salat meskipun dalam kondisi yang sulit dan melelahkan.
Dasar hukum salat safar terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini memberikan izin untuk meng-qashar salat ketika dalam perjalanan, terutama jika ada kekhawatiran akan keselamatan. Meskipun ayat ini secara spesifik menyebutkan tentang kekhawatiran diserang musuh, para ulama sepakat bahwa keringanan ini berlaku secara umum bagi setiap perjalanan yang memenuhi syarat.
Selain itu, terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang praktik salat safar yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA, ia berkata:
"Aku pernah menemani Rasulullah SAW dalam perjalanan, beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat (qashar) sampai beliau wafat. Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman."
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa meng-qashar salat ketika dalam perjalanan, dan hal ini juga diikuti oleh para sahabatnya. Dari dalil-dalil ini, para ulama menyimpulkan bahwa salat safar hukumnya adalah rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Syarat-syarat diperbolehkannya salat safar antara lain:
- Perjalanan yang jauh: Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat safar. Namun, pendapat yang paling kuat adalah jarak minimal sekitar 80 kilometer (menurut mazhab Syafi'i dan Hambali).
- Tujuan perjalanan yang jelas dan bukan untuk maksiat: Perjalanan tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertujuan untuk melakukan perbuatan maksiat.
- Musafir tidak menjadi imam bagi orang mukim: Jika musafir menjadi imam bagi orang yang mukim (tidak dalam perjalanan), maka salat harus dilaksanakan secara sempurna (tidak di-qashar).
- Musafir tidak berniat untuk menetap: Jika musafir berniat untuk menetap di suatu tempat selama lebih dari empat hari (menurut mazhab Syafi'i), maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk meng-qashar salat.
Keutamaan dan Hikmah Salat Safar
Salat safar bukan hanya sekadar keringanan, tetapi juga mengandung keutamaan dan hikmah yang besar. Di antara keutamaan dan hikmah salat safar adalah:
- Menjalankan perintah Allah SWT: Dengan melaksanakan salat safar, seorang musafir telah menjalankan perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Ini menunjukkan ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
- Mendapatkan pahala yang besar: Meskipun salat safar dilaksanakan dengan cara yang lebih ringkas, pahala yang didapatkan tetap sama dengan salat yang dilaksanakan secara sempurna. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pahala salat safar bisa jadi lebih besar, karena dilaksanakan dalam kondisi yang sulit dan penuh tantangan.
- Menjaga kualitas ibadah di tengah kesibukan perjalanan: Perjalanan seringkali melelahkan dan menyita waktu. Dengan adanya keringanan salat safar, seorang musafir tetap dapat menjaga kualitas ibadahnya tanpa harus merasa terbebani. Ia dapat melaksanakan salat dengan tenang dan khusyuk, tanpa harus terburu-buru.
- Menghindari kesulitan dan kesempitan: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Salat safar merupakan salah satu contoh nyata dari kemudahan yang diberikan oleh Islam. Dengan adanya keringanan ini, seorang musafir dapat menghindari kesulitan dan kesempitan dalam melaksanakan ibadah salat.
- Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT: Dengan merasakan kemudahan dan keringanan yang diberikan oleh Allah SWT, seorang musafir akan semakin bersyukur atas nikmat dan karunia-Nya. Ia akan menyadari bahwa Allah SWT selalu memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya.
- Mempererat tali silaturahmi (jika safar bertujuan untuk itu): Jika perjalanan (safar) bertujuan untuk bersilaturahmi, maka salat safar dapat menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan. Melaksanakan salat berjamaah bersama keluarga atau teman seperjalanan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Tata Cara Pelaksanaan Salat Safar: Qashar dan Jamak
Salat safar dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu:
Qashar: Meringkas salat fardhu yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua rakaat. Salat Maghrib dan Subuh tidak dapat di-qashar.
Jamak: Menggabungkan dua salat fardhu yang dilaksanakan pada satu waktu. Terdapat dua jenis jamak, yaitu:
- Jamak Taqdim: Menggabungkan dua salat yang dilaksanakan pada waktu salat pertama. Contohnya, menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Jamak Ta'khir: Menggabungkan dua salat yang dilaksanakan pada waktu salat kedua. Contohnya, menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar yang dilaksanakan pada waktu Ashar.
Tata Cara Qashar:
- Niat. Contoh niat salat Dzuhur di-qashar: "Ushalli fardhaz zhuhri rak'ataini qashran lillahi ta'ala." (Aku niat salat fardhu Dzuhur dua rakaat di-qashar karena Allah Ta'ala).
- Takbiratul ihram.
- Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek.
- Ruku'.
- I'tidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kedua.
- Berdiri untuk rakaat kedua, melakukan seperti rakaat pertama.
- Tasyahud akhir.
- Salam.
Tata Cara Jamak Taqdim (contoh: Dzuhur dan Ashar):
- Melaksanakan salat Dzuhur secara sempurna (empat rakaat jika tidak di-qashar, dua rakaat jika di-qashar).
- Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan salat Ashar, tanpa ada jeda yang lama.
- Niat salat Ashar dijamak taqdim dengan Dzuhur.
- Melaksanakan salat Ashar secara sempurna (empat rakaat jika tidak di-qashar, dua rakaat jika di-qashar).
- Salam.
Tata Cara Jamak Ta'khir (contoh: Dzuhur dan Ashar):
- Ketika masuk waktu Dzuhur, niat untuk menjamak ta'khir salat Dzuhur dengan Ashar.
- Menunda pelaksanaan salat Dzuhur hingga masuk waktu Ashar.
- Melaksanakan salat Dzuhur terlebih dahulu (empat rakaat jika tidak di-qashar, dua rakaat jika di-qashar).
- Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan salat Ashar, tanpa ada jeda yang lama.
- Melaksanakan salat Ashar secara sempurna (empat rakaat jika tidak di-qashar, dua rakaat jika di-qashar).
- Salam.
Data Tabel: Ringkasan Hukum dan Tata Cara Salat Safar
Berikut adalah tabel yang meringkas hukum dan tata cara salat safar untuk memudahkan pemahaman:
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Hukum | Rukhshah (keringanan) yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan bagi yang memenuhi syarat. |
| Syarat Sah | Jarak minimal perjalanan (sekitar 80 km), tujuan perjalanan yang jelas dan bukan maksiat, tidak menjadi imam bagi orang mukim (kecuali dengan syarat tertentu), tidak berniat menetap lebih dari 4 hari (menurut mazhab Syafi'i). |
| Jenis Salat | * Qashar: Meringkas salat Dzuhur, Ashar, dan Isya menjadi 2 rakaat. * Jamak: Menggabungkan dua salat fardhu (Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya) pada satu waktu. |
| Jenis Jamak | * Jamak Taqdim: Menggabungkan dua salat yang dilaksanakan pada waktu salat pertama. * Jamak Ta'khir: Menggabungkan dua salat yang dilaksanakan pada waktu salat kedua. |
| Salat yang Bisa Di-qashar | Dzuhur, Ashar, Isya |
| Salat yang Tidak Bisa Di-qashar | Subuh, Maghrib |
| Niat Qashar | Contoh: "Ushalli fardhaz zhuhri rak'ataini qashran lillahi ta'ala." (Aku niat salat fardhu Dzuhur dua rakaat di-qashar karena Allah Ta'ala). |
| Niat Jamak | Niat dilakukan saat memasuki waktu salat pertama (untuk jamak taqdim) atau saat memasuki waktu salat pertama dengan niat menunda hingga waktu salat kedua (untuk jamak ta'khir). Tidak ada lafadz khusus, cukup dengan niat di dalam hati. |
| Tata Cara Umum | * Qashar: Salat dilaksanakan seperti biasa, hanya jumlah rakaatnya diringkas. * Jamak Taqdim: Salat pertama dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan salat kedua tanpa jeda yang lama. * Jamak Ta'khir: Salat pertama ditunda hingga waktu salat kedua, kemudian dilaksanakan secara berurutan. |
Kesimpulan
Salat safar adalah bentuk rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Muslim yang sedang dalam perjalanan. Dengan melaksanakan salat safar, seorang musafir dapat tetap menjaga kualitas ibadahnya tanpa merasa terbebani oleh kesibukan dan kelelahan perjalanan. Selain itu, salat safar juga mengandung keutamaan dan hikmah yang besar, seperti menjalankan perintah Allah SWT, mendapatkan pahala yang besar, menumbuhkan rasa syukur, dan mempererat tali silaturahmi. Oleh karena itu, bagi setiap Muslim yang sedang dalam perjalanan dan memenuhi syarat, hendaknya memanfaatkan keringanan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat meraih berkah dan ridha Allah SWT dalam setiap langkah perjalanannya. Memahami tata cara pelaksanaan salat safar dengan benar akan membantu kita untuk melaksanakan ibadah ini dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang keutamaan dan manfaat salat safar.