Tata Cara Salat Safar yang Benar
Safar, atau perjalanan, merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, safar memiliki kedudukan khusus, di mana Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan ibadah, khususnya salat. Salat safar, dengan segala keringanannya, tetaplah memiliki tata cara yang harus dipahami dan dipenuhi agar ibadah tetap sah dan diterima. Artikel ini akan mengupas tuntas tata cara salat safar yang benar, berlandaskan pada Al-Quran, Sunnah, dan pendapat para ulama.
Memahami Konsep dan Hukum Salat Safar
Salat safar adalah salat yang dikerjakan oleh seorang musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) dengan mendapatkan keringanan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Keringanan tersebut meliputi qashar (meringkas) dan jamak (menggabungkan) salat.
Hukum Salat Safar:
Hukum melaksanakan salat safar adalah mubah (boleh). Artinya, seorang musafir diperbolehkan untuk mengambil keringanan (qashar dan jamak), tetapi juga diperbolehkan untuk melaksanakan salat secara sempurna (tanpa qashar dan jamak). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama bagi musafir untuk mengambil keringanan, terutama jika hal itu meringankan dan memudahkan perjalanannya.
Syarat-Syarat Safar yang Membolehkan Qashar dan Jamak:
Tidak semua perjalanan membolehkan seorang muslim untuk melaksanakan salat qashar dan jamak. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Jarak Tempuh: Jarak minimal yang membolehkan qashar dan jamak adalah sekitar 80,64 km (menurut mayoritas ulama). Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jarak ini. Sebaiknya merujuk pada pendapat ulama yang diyakini.
- Tujuan yang Jelas dan Mubah: Perjalanan harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan syariat Islam (mubah). Perjalanan untuk berbuat maksiat tidak membolehkan qashar dan jamak.
- Bukan untuk Tujuan Menetap: Perjalanan tidak boleh dilakukan dengan niat untuk menetap di suatu tempat selama lebih dari empat hari (tidak termasuk hari kedatangan dan kepulangan). Jika berniat menetap lebih dari itu, maka ia tidak lagi dianggap sebagai musafir dan tidak boleh mengqashar atau menjamak salat.
- Memulai Perjalanan Setelah Keluar dari Batas Kota/Desa: Keringanan qashar dan jamak baru berlaku setelah seorang musafir keluar dari batas kota atau desanya.
- Niat Qashar/Jamak: Meskipun tidak diwajibkan secara lisan, seorang musafir sebaiknya memiliki niat dalam hati untuk mengqashar atau menjamak salatnya.
Tata Cara Salat Qashar
Qashar adalah meringkas salat fardhu yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua rakaat. Salat Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar.
Tata Cara Salat Qashar:
- Niat: Niat dilakukan dalam hati sebelum takbiratul ihram. Contoh niat salat Dzuhur qashar: "Usholli fardhodh dhuhri rak'ataini qashran lillahi ta'ala" (Aku niat salat fardhu Dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta'ala).
- Takbiratul Ihram: Mengucapkan "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca Doa Iftitah: (Sunnah)
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca Surat Pendek. (Sunnah)
- Ruku' dengan Tuma'ninah.
- I'tidal dengan Tuma'ninah.
- Sujud dengan Tuma'ninah.
- Duduk di Antara Dua Sujud dengan Tuma'ninah.
- Sujud Kedua dengan Tuma'ninah.
- Bangun untuk Rakaat Kedua.
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca Surat Pendek. (Sunnah)
- Ruku' dengan Tuma'ninah.
- I'tidal dengan Tuma'ninah.
- Sujud dengan Tuma'ninah.
- Duduk di Antara Dua Sujud dengan Tuma'ninah.
- Sujud Kedua dengan Tuma'ninah.
- Tasyahud Akhir.
- Salam.
Tata Cara Salat Jamak
Jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu. Terdapat dua jenis jamak:
- Jamak Taqdim: Menggabungkan dua salat dan mengerjakannya di waktu salat yang pertama. Contoh: Menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan di waktu Dzuhur.
- Jamak Ta'khir: Menggabungkan dua salat dan mengerjakannya di waktu salat yang kedua. Contoh: Menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan di waktu Ashar.
Jenis-Jenis Salat yang Boleh Dijamak:
- Dzuhur dan Ashar
- Maghrib dan Isya
Tata Cara Salat Jamak Taqdim:
- Niat: Niat dilakukan sebelum takbiratul ihram salat pertama. Contoh niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar: "Usholli fardhodh dhuhri arba'a raka'atin jam'an ma'al ashri taqdiman lillahi ta'ala" (Aku niat salat fardhu Dzuhur empat rakaat digabungkan dengan Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala). Jika diqashar, niatnya disesuaikan menjadi dua rakaat.
- Kerjakan Salat Pertama (misalnya Dzuhur) dengan Sempurna (atau diqashar jika memenuhi syarat).
- Setelah salam dari salat pertama, segera berdiri untuk melaksanakan salat kedua (Ashar) tanpa jeda yang lama.
- Niat Salat Kedua (Ashar) dengan niat jamak taqdim.
- Kerjakan Salat Kedua (Ashar) dengan Sempurna (atau diqashar jika memenuhi syarat).
Tata Cara Salat Jamak Ta'khir:
- Niat: Niat dilakukan sebelum masuk waktu salat pertama (misalnya Dzuhur) bahwa akan menjamak ta'khir dengan salat kedua (Ashar). Contoh niat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: "Nawaitu an ajma'a bainadh dhuhri wal ashri jam'a ta'khirin lillahi ta'ala" (Aku berniat menggabungkan salat Dzuhur dan Ashar dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala).
- Ketika masuk waktu salat kedua (Ashar), kerjakan salat pertama (Dzuhur) terlebih dahulu dengan sempurna (atau diqashar jika memenuhi syarat).
- Setelah salam dari salat pertama, segera berdiri untuk melaksanakan salat kedua (Ashar) tanpa jeda yang lama.
- Niat Salat Kedua (Ashar) dengan niat jamak ta'khir.
- Kerjakan Salat Kedua (Ashar) dengan Sempurna (atau diqashar jika memenuhi syarat).
Catatan Penting:
- Dalam jamak taqdim, sebaiknya tidak ada jeda yang lama antara salat pertama dan salat kedua.
- Dalam jamak ta'khir, disunnahkan untuk berniat menjamak sebelum masuk waktu salat pertama.
Tata Cara Salat dalam Kondisi Sulit saat Safar
Seringkali, dalam perjalanan, seorang musafir menghadapi kondisi sulit yang menghalangi pelaksanaan salat secara sempurna. Islam memberikan solusi dan keringanan dalam kondisi-kondisi tersebut.
- Salat di Kendaraan: Jika tidak memungkinkan untuk berhenti dan melaksanakan salat di tempat yang layak, seorang musafir diperbolehkan untuk salat di dalam kendaraan (mobil, bus, kereta, pesawat). Tata caranya adalah:
- Menghadap kiblat sebisa mungkin saat takbiratul ihram. Jika tidak memungkinkan, menghadap ke arah perjalanan.
- Melakukan gerakan salat sesuai kemampuan. Jika tidak bisa berdiri, salat sambil duduk. Jika tidak bisa ruku' dan sujud dengan sempurna, cukup membungkukkan badan.
- Niat dalam hati bahwa salat tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.
- Tayammum: Jika tidak ada air atau sulit mendapatkan air untuk berwudhu, seorang musafir diperbolehkan untuk bertayammum dengan debu yang bersih.
- Menjama' Salat karena Keadaan Darurat: Jika benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat tepat waktu karena keadaan darurat (misalnya, terjebak macet parah, sakit parah), seorang musafir diperbolehkan untuk menjama' salat ta'khir.
Rangkuman Tata Cara Salat Safar dalam Tabel
Berikut adalah rangkuman tata cara salat safar yang benar dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemahaman:
| Aspek Salat | Kondisi Normal | Kondisi Safar (dengan Keringanan) | Catatan |
|---|---|---|---|
| Jarak Minimal Safar | Tidak Relevan | ± 80.64 km (Perbedaan Pendapat) | Konsultasikan dengan ulama yang diyakini. |
| Jumlah Rakaat | Dzuhur: 4, Ashar: 4, Isya: 4, Maghrib: 3, Subuh: 2 | Dzuhur: 2 (Qashar), Ashar: 2 (Qashar), Isya: 2 (Qashar), Maghrib: 3 (Tidak Diqashar), Subuh: 2 (Tidak Diqashar) | Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar. |
| Jamak Salat | Tidak Diperbolehkan | Dzuhur & Ashar (Jamak Taqdim/Ta'khir), Maghrib & Isya (Jamak Taqdim/Ta'khir) | Niatkan jamak sebelum salat pertama (Jamak Ta'khir) atau sebelum takbiratul ihram salat pertama (Jamak Taqdim). |
| Menghadap Kiblat | Wajib | Wajib Sebisa Mungkin, Jika Tidak Memungkinkan, Menghadap Arah Kendaraan | Dalam kondisi sulit di kendaraan. |
| Wudhu | Wajib dengan Air | Tayammum (Jika Tidak Ada Air atau Sulit Mendapatkan Air) | Tayammum dilakukan dengan debu yang bersih. |
| Pelaksanaan Salat di Kendaraan | Tidak Diperbolehkan (Kecuali Darurat) | Diperbolehkan Jika Tidak Memungkinkan Berhenti | Lakukan gerakan salat sesuai kemampuan. |
| Niat | Dilakukan Sebelum Takbiratul Ihram | Dilakukan Sebelum Takbiratul Ihram, Sertakan Niat Qashar/Jamak (Jika Melaksanakan Keringanan) | Niat qashar/jamak sebaiknya diucapkan dalam hati. |
| Lama Menetap di Tujuan | Tidak Relevan | Maksimal 4 Hari (Tidak Termasuk Hari Kedatangan dan Kepulangan) | Jika menetap lebih dari 4 hari, tidak diperbolehkan qashar/jamak. |
Etika dan Adab dalam Salat Safar
Selain memahami tata cara salat safar, seorang musafir juga perlu memperhatikan etika dan adab dalam melaksanakan ibadah, antara lain:
- Berusaha Mencari Tempat yang Layak untuk Salat: Meskipun diperbolehkan salat di kendaraan, seorang musafir sebaiknya berusaha mencari tempat yang lebih layak dan nyaman untuk melaksanakan salat, jika memungkinkan.
- Menjaga Kebersihan: Pastikan tempat salat bersih dari najis. Jika tidak memungkinkan, gunakan alas salat.
- Tidak Mengganggu Orang Lain: Hindari melaksanakan salat di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
- Khusyuk dan Tuma'ninah: Usahakan untuk tetap khusyuk dan tuma'ninah dalam melaksanakan salat, meskipun dalam kondisi safar.
- Memperbanyak Doa: Safar adalah waktu yang mustajab untuk berdoa. Manfaatkan waktu perjalanan untuk memperbanyak doa dan memohon kepada Allah SWT.
Kesimpulan:
Salat safar adalah salah satu bentuk rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam. Dengan memahami tata cara salat safar yang benar, seorang musafir dapat tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim tanpa memberatkan diri sendiri. Selalu ingat untuk memperhatikan syarat dan rukun salat, serta etika dan adab dalam beribadah, agar salat yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT. Dengan demikian, perjalanan kita akan senantiasa dilindungi dan diridhai oleh-Nya.