Dalil Salat Tasbih dalam Al-Quran dan Hadis

Dalil Salat Tasbih dalam Al-Quran dan Hadis

Dalil Salat Tasbih dalam Al-Quran dan Hadis

Salat Tasbih adalah salah satu salat sunnah yang memiliki keutamaan besar. Salat ini dikerjakan dengan membaca kalimat tasbih (Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallah, Allahu Akbar) sebanyak 300 kali dalam empat rakaat. Meskipun populer di kalangan umat Muslim, dalil mengenai Salat Tasbih seringkali menjadi perdebatan. Artikel ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam dalil-dalil yang mendasari Salat Tasbih, baik dari Al-Quran maupun Hadis, serta meninjau pandangan para ulama terkait keabsahan dan keutamaan salat ini.

Salat Tasbih: Definisi, Tata Cara, dan Keutamaannya

No Title

Salat Tasbih, secara harfiah, berarti salat yang di dalamnya banyak diucapkan tasbih. Salat ini dilakukan dengan tujuan untuk memohon ampunan dosa kepada Allah SWT, dan diharapkan dapat menjadi penghapus dosa-dosa kecil maupun besar. Tata cara Salat Tasbih berbeda dengan salat sunnah lainnya, terutama pada jumlah bacaan tasbih yang diucapkan.

Tata Cara Salat Tasbih:

  1. Niat: Niat salat sunnah Tasbih karena Allah SWT.
  2. Rakaat Pertama:
    • Takbiratul Ihram
    • Membaca doa iftitah
    • Membaca surat Al-Fatihah
    • Membaca surat dari Al-Quran
    • Membaca tasbih 15 kali (Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallah, Allahu Akbar)
    • Ruku' dan membaca tasbih 10 kali
    • I'tidal dan membaca tasbih 10 kali
    • Sujud dan membaca tasbih 10 kali
    • Duduk di antara dua sujud dan membaca tasbih 10 kali
    • Sujud kedua dan membaca tasbih 10 kali
    • Bangkit untuk rakaat kedua
  3. Rakaat Kedua:
    • Membaca surat Al-Fatihah
    • Membaca surat dari Al-Quran
    • Membaca tasbih 15 kali
    • Ruku' dan membaca tasbih 10 kali
    • I'tidal dan membaca tasbih 10 kali
    • Sujud dan membaca tasbih 10 kali
    • Duduk di antara dua sujud dan membaca tasbih 10 kali
    • Sujud kedua dan membaca tasbih 10 kali
    • Duduk Tasyahud Awal
  4. Rakaat Ketiga dan Keempat: Dilakukan sama seperti rakaat pertama dan kedua, dengan tambahan Tasyahud Akhir di rakaat keempat.

Keutamaan Salat Tasbih:

Menurut beberapa hadis yang akan dibahas lebih lanjut, Salat Tasbih memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu, dosa-dosa yang akan datang, dosa-dosa kecil, dosa-dosa besar, dosa-dosa yang disengaja, dosa-dosa yang tidak disengaja, dosa-dosa yang dilakukan secara rahasia, dan dosa-dosa yang dilakukan secara terang-terangan. Keutamaan ini menjadikan Salat Tasbih sebagai amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin.

Dalil Hadis tentang Salat Tasbih: Analisis Sanad dan Matan

No Title

Dalil utama yang dijadikan landasan Salat Tasbih adalah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa perawi, di antaranya adalah Ibnu Abbas, Abu Rafi', dan Anas bin Malik. Hadis yang paling sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Berikut adalah salah satu redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib, 'Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah aku berikan, maukah aku karuniakan, maukah aku ajarkan kepadamu, sepuluh perkara yang jika engkau lakukan, Allah akan mengampuni dosamu; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak sengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan yang terang-terangan? Sepuluh perkara itu adalah: engkau salat empat rakaat, engkau membaca pada setiap rakaat Al-Fatihah dan satu surat. Apabila engkau selesai membaca (surat) pada rakaat pertama, maka bacalah 'Subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar' sebanyak 15 kali sebelum engkau ruku'. Kemudian ruku'lah, dan bacalah (tasbih) itu 10 kali dalam keadaan ruku'. Kemudian angkatlah kepalamu dari ruku', dan bacalah (tasbih) itu 10 kali. Kemudian sujudlah, dan bacalah (tasbih) itu 10 kali dalam keadaan sujud. Kemudian angkatlah kepalamu dari sujud, dan bacalah (tasbih) itu 10 kali. Kemudian sujudlah, dan bacalah (tasbih) itu 10 kali. Kemudian angkatlah kepalamu dari sujud, dan bacalah (tasbih) itu 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat. Lakukanlah itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukannya setiap hari, maka lakukanlah. Jika tidak, maka lakukanlah setiap pekan sekali. Jika tidak, maka lakukanlah setiap bulan sekali. Jika tidak, maka lakukanlah setiap tahun sekali. Jika tidak, maka lakukanlah sekali seumur hidupmu.'" (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Analisis Sanad:

Sanad hadis ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menilai sanad hadis ini dhaif (lemah) karena terdapat perawi yang dianggap lemah atau majhul (tidak dikenal). Namun, sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadis ini hasan (baik) karena memiliki banyak jalur periwayatan (mutawatir ma'nawi) yang saling menguatkan. Imam Tirmidzi, setelah meriwayatkan hadis ini, mengatakan bahwa ia telah mendengar Muhammad bin Ismail Al-Bukhari (Imam Bukhari) mendhaifkan hadis ini. Namun, Imam Tirmidzi juga menambahkan bahwa banyak ulama yang mengamalkan hadis ini.

Analisis Matan:

Matan (isi) hadis ini juga menjadi perhatian. Beberapa ulama mempertanyakan tata cara salat yang rumit dan berbeda dengan salat-salat lainnya. Namun, ulama yang membolehkan Salat Tasbih berpendapat bahwa perbedaan tata cara tersebut justru menunjukkan kekhususan dan keutamaan salat ini. Selain itu, mereka juga berargumen bahwa hadis tentang keutamaan amalan-amalan sunnah seringkali memiliki redaksi yang berlebihan (targhib wa tarhib) untuk memotivasi umat Muslim dalam beribadah.

Pandangan Ulama tentang Keabsahan Salat Tasbih

No Title

Perbedaan pendapat mengenai sanad dan matan hadis Salat Tasbih menyebabkan perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai keabsahan salat ini.

Ulama yang Membolehkan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal: Meskipun terdapat keraguan dalam sanad hadis, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Salat Tasbih karena hadis tersebut mengandung keutamaan yang besar. Beliau berpendapat bahwa dalam hal keutamaan amal, diperbolehkan untuk beramal dengan hadis dhaif, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang lebih kuat.
  • Sebagian Ulama Syafi'iyah: Beberapa ulama dari mazhab Syafi'i juga membolehkan Salat Tasbih, dengan alasan yang sama dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa keutamaan yang terkandung dalam hadis tersebut cukup untuk mendorong umat Muslim untuk mengamalkannya.
  • Sebagian Ulama Hanafiyah: Sebagian ulama dari mazhab Hanafi juga membolehkan Salat Tasbih, meskipun dengan beberapa catatan. Mereka berpendapat bahwa Salat Tasbih termasuk dalam kategori amalan sunnah yang dianjurkan, terutama jika dikerjakan secara tidak rutin.

Ulama yang Tidak Membolehkan:

  • Sebagian Ulama Syafi'iyah: Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i, seperti Imam Nawawi, cenderung tidak menganjurkan Salat Tasbih. Mereka berpendapat bahwa hadis yang menjadi dasar Salat Tasbih adalah dhaif, dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan dalam beribadah.
  • Sebagian Ulama Malikiyah: Sebagian ulama dari mazhab Maliki juga tidak membolehkan Salat Tasbih, dengan alasan yang sama dengan Imam Nawawi. Mereka berpendapat bahwa ibadah harus didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih.

Kesimpulan:

Dari perbedaan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan di kalangan ulama mengenai keabsahan Salat Tasbih. Ulama yang membolehkan berpendapat bahwa keutamaan yang terkandung dalam hadis tersebut cukup untuk mendorong umat Muslim untuk mengamalkannya, meskipun sanadnya tidak terlalu kuat. Sementara itu, ulama yang tidak membolehkan berpendapat bahwa ibadah harus didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih.

Perbandingan Pendapat Ulama tentang Salat Tasbih

No Title

Berikut adalah tabel yang meringkas pendapat beberapa ulama terkemuka tentang Salat Tasbih:

UlamaMazhabPendapatAlasan
Imam Ahmad bin HanbalHanbaliMembolehkanMeskipun sanad hadis dhaif, keutamaan yang besar mendorong untuk mengamalkannya. Dalam hal keutamaan amal, hadis dhaif dapat digunakan.
Imam NawawiSyafi'iTidak MenganjurkanHadis yang menjadi dasar Salat Tasbih adalah dhaif dan tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan ibadah. Ibadah harus didasarkan pada dalil yang shahih.
Sebagian Ulama Syafi'iyahSyafi'iMembolehkanKeutamaan yang terkandung dalam hadis tersebut cukup untuk mendorong umat Muslim untuk mengamalkannya.
Sebagian Ulama HanafiyahHanafiMembolehkan (dengan catatan)Salat Tasbih termasuk dalam kategori amalan sunnah yang dianjurkan, terutama jika dikerjakan secara tidak rutin.
Sebagian Ulama MalikiyahMalikiTidak MembolehkanIbadah harus didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih.

Tabel ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tentang Salat Tasbih sangat dipengaruhi oleh perbedaan dalam metodologi penetapan hukum (ushul fiqh) dan penilaian terhadap kualitas hadis.

Kesimpulan Akhir:

Salat Tasbih merupakan salah satu salat sunnah yang memiliki keutamaan besar, yaitu dapat menghapus dosa-dosa. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan salat ini, umat Muslim dapat memilih untuk mengamalkannya atau tidak, sesuai dengan keyakinan dan pemahaman masing-masing. Bagi yang memilih untuk mengamalkannya, hendaknya dilakukan dengan ikhlas dan penuh pengharapan kepada Allah SWT. Bagi yang memilih untuk tidak mengamalkannya, hendaknya tidak mencela atau merendahkan orang lain yang mengamalkannya. Perbedaan pendapat dalam masalah furu'iyah (cabang) adalah rahmat, dan hendaknya disikapi dengan bijaksana. Yang terpenting adalah senantiasa meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai cara yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Tata Cara Salat Tasbih yang Benar

Sal Moh Yusuf

Tata Cara Salat Nisfu Sya’ban yang Benar

Sal Bagas auli_Malam

Keutamaan dan Manfaat Salat Tasbih

Sal Moh Yusuf